Ini Kriteria dan Syarat Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2026-2030

 Ini Kriteria dan Syarat Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2026-2030

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta masa bakti 2026–2030, Aminullah (tengah) dan tim diwawancarai media di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.-Sportszone.id-Rio Winto

JAKARTA, Sportszone.id -Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan kriteria dan persyaratan bakal Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta masa bakti 2026–2030. 

Penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua TPP, Aminullah, sebagai bagian dari tahapan seleksi kepemimpinan organisasi olahraga di DKI Jakarta.

Aminullah menjelaskan, kriteria calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Pasal 27, yang menekankan kapasitas kepemimpinan, integritas, serta komitmen terhadap pembinaan olahraga prestasi. Calon diharapkan memiliki kemampuan manajerial, pengabdian, serta ketersediaan waktu yang memadai untuk mengelola organisasi keolahragaan.

Selain itu, kata Aminullah, calon Ketua Umum diwajibkan memahami serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI secara konsekuen dan konsisten. 

BACA JUGA: Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2026-2030 Resmi Dibentuk

Calon juga harus mampu menjadi pengayom dan pemersatu seluruh unsur masyarakat olahraga, memiliki visi yang luas dalam pembinaan olahraga prestasi, serta mampu menjalin kerja sama dengan dunia usaha, instansi terkait, dan lembaga keolahragaan tingkat regional maupun internasional.

Dari sisi administratif, bakal calon Ketua Umum harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan domisili dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Calon juga diwajibkan berpendidikan minimal strata satu (S-1) yang dibuktikan dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi.

Aminullah menambahkan, bakal calon harus memperoleh dukungan tertulis dari sedikitnya 20 persen atau 17 anggota sah KONI Provinsi DKI Jakarta, sesuai hasil Rapat Kerja Provinsi KONI DKI Jakarta 2025. Setiap anggota KONI hanya diperkenankan memberikan dukungan kepada satu bakal calon, dan dukungan tersebut tidak dapat dicabut kembali.

Selain dukungan organisasi, calon Ketua Umum wajib memiliki pengalaman kepengurusan, baik di tingkat KONI Pusat, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, maupun sebagai pengurus anggota KONI Provinsi DKI Jakarta. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan.

BACA JUGA:Caketum KONI DKI Jakarta Minimal Raih 20% Suara Anggota Sah

Sejumlah dokumen pendukung lainnya juga menjadi persyaratan, antara lain surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan menjadi Ketua Umum, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. Calon juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda Metro Jaya.

Bagi calon yang masih menjabat sebagai Ketua Umum atau pengurus inti anggota KONI Provinsi DKI Jakarta maupun pengurus inti induk cabang olahraga, diwajibkan membuat surat kesediaan untuk mengundurkan diri apabila terpilih. Selain itu, calon harus menandatangani pakta integritas serta menyampaikan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta masa bakti 2026–2030.

“Seluruh persyaratan administrasi disampaikan langsung kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan pada saat pendaftaran. Salinan dokumen dalam bentuk digital juga wajib dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat resmi TPP,” jelas Aminullah.