LaNyalla Sebut Permenpora Nomor 14/2024 Bisa Jadi Masalah di Olahraga Nasional

Anggota DPD RI LaNyalla Mattalitti kritik Permenpora No:14/2024-X-
JAKARTA,Sportszone.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024, akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional.
Ada sejumlah poin yang disampaikan LaNyalla mengenai hal tersebut. Di antaranya, mengenai legalitas inkonsistensi hierarki peraturan.
"​Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," katanya seperti rilis yang diterima Sportszone.id.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.
BACA JUGA:Kingsley Coman Bikin Lini Serang Al Nassr Makin Mengerikan
"Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi," katanya.
Ini disebutnya bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gugatan hukum di PTUN.
"Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan oleh UU, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan," katanya.
Tidak itu saja, LaNyalla menyebut Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menyebabkan sanksi dari federasi olahraga internasional.
BACA JUGA:Manchester United Sudah Temukan Alternatif Pengganti Carlos Baleba
"Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. ​Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional," katanya.
Ia menambahkan, prinsip ini tertuang dalam Olympic Charter, yang menjadi pedoman utama bagi gerakan Olimpiade di seluruh dunia.
"Sedangkan Permenpora No 14 tahun 2024, dengan memberlakukan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dianggap melanggar prinsip tersebut," kata dewan penyantun KONI Jawa Timur itu.
Ciptakan Masalah Baru