Siwo Seluruh Indonesia Desak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Direvisi

Siwo Seluruh Indonesia Desak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Direvisi

Prof Benny menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 cacat hukum-X-

PEKANBARU,Sportszone.id – Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) seluruh Indonesia mendesak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 untuk direvisi. Banyak pasal-pasal di Permenpora Nomor 14 yang kontra produktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga dalam lingkup olahraga prestasi.

Desakan dari Siwo juga didukung pendapat dari para ahli seperti Guru Besar Fakultas Hukum Unnes Prof.Dr. R Benny Riyanto. Prof Benny yang juga menjabat sebagai Staf Ahli KONI Pusat melontarkannya dalam Dialog Olahraga yang bertajuk Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi? yang digelar Siwo PWI Pusat di Hotel Mutiara Merdeka, Riau, Jumat, 7 Februari 2024.

Selain Prof Benny Riyanto, hadir pula pembicara lain yaitu Sekjen Federasi Triathlon Indonesia Ahyar, dan anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, S.Kom, MM dalam diskusi yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional 2025. Dialog Olahraga yang disupport OSO Group itu dipimpin oleh moderator TB Adhi, wartawan senior.  

“Proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 20 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga menurut hukum dapat dibatalkan,” kata Prof Benny Riyanto seperti rilis yang diterima Sportszone.id.

BACA JUGA:Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Bikin Tugas KONI Diambil Alih, DPR Ikut Prihatin

Syarat Pembentukan Undang-Undang

Menurut Prof Benny, ada syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan Perundang-undangan.

Pertama, menurut Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, Jo. UU No. 15 Tahun 2019, Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu melibatkan partisipasi masyarakat.

Kedua, berdasarkan, putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal.393) tentang pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah partisipasi masyarakat yang bermakna. Hal itu terdiri atas tiga unsur. 

“Pertama, hak masyarakat untuk didengar. Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan. Ketiga, hak masyarakat untuk dijelaskan. Nah, pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak mengabaikan hal-hal itu,” jelas Prof Benny.

BACA JUGA:KONI Beri Saran dan Siap Bantu Gateball Masuk SEA Games

Tidak Selaras

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 seharusnya menjadi solusi, bukan menjadi polemik.  

“Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini turunan dari UU dan PP. Ada 11 pasal yang bermasalah,” jelas Ahyar.