Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Bikin Tugas KONI Diambil Alih, DPR Ikut Prihatin

KONI rapat dengan DPR terkait kontroversi Permenpora No: 14 Tahun 2024-istimewa-
"Permenpora Nomor 14/2024 ini ujuk-ujuk sudah diperundangkan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Artinya syarat wajib tersebut tidak dipenuhi oleh Kemenpora dalam membentuk Permenpora Nomor 14/2024," urainya.
Lebih lanjut dikatakan ternyata secara substansi ada beberna norma yang dilanggar pula oleh Kemenpora.
"Kami menemukan minimal 10 pasal yang melanggar norma. Antara lain campur tangannya pemerintah/Kemenpora dalam pengelolaan organisasi olahraga. hal itu pelanggaran yang sangat pokok dari Piagam Olimpiade," tegasnya.
Ketua SIWO: Seperti Jeruk Makan Jeruk
Sementara itu, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Suryansyah berpandangan bahwa Menpora Dito seperti jeruk makan jeruk. Ia menilai pemerintah atau Menpora bertugas sebagai regulator bukan operator.
"Ibarat permainan sepak bola, Menpora Dito terjebak perangkap offside. Maksudnya ingin cetak gol, tapi sudah berlari lebih dulu sebelum menerima umpan," ujar Suryansyah.
Siwo PWI menurut Suryansyah telah memberikan ruang kepada Menpora Dito untuk memberikan tanggapan mengenai kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 lewat seminar olahraga pada 12 Desember 2024 lalu. Tapi, Menpora Dito tidak merespon.
"Menpora Dito seperti melempar bola ke Wamenpora yang kemudian dioper lagi ke Deputi IV. Lalu dioper lagi ke Asisten Deputi IV yang akhirnya tidak memanfaatkan ruang tersebut untuk menjelaskan kepada masyarakat olahraga. Sungguh, kami sangat menyayangkan sikap Menpora yang menghidar dari media," pungkasnya.