Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Bikin Tugas KONI Diambil Alih, DPR Ikut Prihatin

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Bikin Tugas KONI Diambil Alih, DPR Ikut Prihatin

KONI rapat dengan DPR terkait kontroversi Permenpora No: 14 Tahun 2024-istimewa-

BACA JUGA:Good Luck, Ceyco Georgia Zefanya Dikirim Forki Ikut Karate 1 Premier League Paris 2025

KONI Tak Bisa Cegah Permenpora

Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman mengaku telah bertemu empat mata dengan Menpora Dito Ariotedjo. Dikatakan bahwa Menpora tidak memiliki keinginan mengecilkan keberadaan KONI. Tapi, faktanya Permenpora Nomor 14/2024 telah diundangkan.

"KONI selalu siap menjabarkan kebijakan Menpora. Tapi dengan Permenpora Nomor 14/2024, KONI dan anggotanya merasa terganggu. Saya menyarankan Menpora untuk dicabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal yang bermasalah dengan semangat olahraga," kata Marciano Norman.

Sederhananya, ada beberapa norma yang dilanggar sehingga Permenpora dianggap melucuti kewenangan KONI. Dampak pun sudah terjadi di tingkat daerah. 

“Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” terang Waketum KONI Riau, Khairul Fahmi pada Rapat Virtual KONI seluruh Indonesia pada 20 Januari 2025.

Pemprov Ogah Koordinasi dengan KONI Daerah

Tak hanya itu, ada daerah yang Pemerintah Daerahnya tidak ingin berkoordinasi dengan KONI Provinsi untuk membahas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dengan alasan adanya Permenpora Nomor 14/2024.

“Melihat kegelisahan anggota KONI, saya membuat surat kepada Menpora yang intinya permohonan untuk ditinjau kembali, atau bahkan dicabut. Tidak hanya bersurat, saya pun sudah bertemu Menpora langsung secara empat mata,” jelas Marciano.

Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Benny Riyanto, mengatakan independensi dan otonomi pengelollan organisasi olahraga ditetapkan secara tegas dalam Piagam Olimpiade, khususnya pada dasar kelima dan ketujuh serta chapter 16 verse 1.5.

"Prinsip independensi dan otonomi ini telah dirujuk dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 77 ayat (2)," jelas Benny.

BACA JUGA:Perjalanan Panjang Karier The Daddies Ahsan/Hendra Berakhir di 16 Besar Indonesia Masters 2025

10 Pasal Melanggar Norma

Menurutnya dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (hal.393) pelibatkan pertisipasi msayarakat dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan adalah: partisipasi masyarakat yang bermakna yang terdiri dari 3 unsur: hak masyarakat untuk didengar, hak masyarakat untuk dipertimbangkan, dan hak masyarakat untuk dijelaskan.