Legalitas Tak Kunjung Keluar, Kang Jaya Somasi Pengurus Lama PSB Bogor

 Legalitas Tak Kunjung Keluar, Kang Jaya Somasi Pengurus Lama PSB Bogor

juru bicara Presiden PSB, Ikbal Alkatiri mengungkapkan kekecewaan presiden klub yang belum mendapatkan legalitas-istimewa-

BOGOR,Sportszone.id - Presiden Klub PSB Bogor, Aji Jaya Bintara, melayangkan somasi (Nomor surat somasi : 002/KPHI/JKT/20/09/2025) kepada pengurus lama PSB lantaran tak kunjung menyelesaikan legalitas kepemilikan tim sepak bola asal Kota Bogor itu. Padahal, pria yang dikenal dengan panggilan Kang Jaya ini adalah pemilik 60% saham PSB.

Menurut juru bicara Presiden PSB, Ikbal Alkatiri, Aji Jaya Bintara telah memberikan kelonggaran waktu kepada pengurus lama PSB untuk menyelesaikan masalah legalitas itu.

"Ini sudah berjalan setahun, tapi pengurus lama tidak terlihat serius ingin menyelesaikan masalah legalitas itu kepada kita," tutur Ikbal, Jumat (26/9/2025) seperti rilis yang diterima sportszone.id.

Menurutnya, Kang Jaya pun merasa telah didzalimi oleh pengurus lama PSB. Soalnya, dia tak bisa banyak bergerak sebelum legalitas keluar.

BACA JUGA:Hasil Korea Open 2025: Kalahkan Alwi Farhan, Jonatan Christie Tembus Final

"Kalau kondisinya seperti ini, berarti beliau didzalimi. Apalagi Kang Jaya sudah keluar uang cukup besar dan memenuhi komitmen dalam perjanjian itu. Tapi legalitas belum mereka buat sama sekali," tegasnya.

Ikbal Alkatiri berharap pengurus lama PSB berpegang pada komitmen yang telah sama-sama disepakati.

"Kalau mereka tidak bisa menjalani komitmen yang telah dibuat, intinya kita tempuh jalur hukum dan tidak akan mundur. Kita hanya berharap legalitas bisa diselesaikan dan saya bisa fokus pada PSB," tegasnya.

Kesepakatan Tercapai

Dalam MoU yang ditandatangani Aji Jaya Bintara sebagai investor dan Nasrul Zahar selaku Ketua Pengurus PSB Bogor pada 28 Mei 2024, keduanya sepakat membuat PT Bogor Jaya Mandiri untuk mengelola PSB Bogor, Aji Jaya Bintara menjadi Komisaris Utama dan Nasrul Zahar menjadi Direktur Utama.

BACA JUGA:Timnas 3x3 U17 Bertekad Cetak Sejarah di SEABA U17 3x3 Cup 2025 Singapura

Keduanya juga sepakat untuk membuat Yayasan di dalam PT Bogor Jaya Mandiri yaitu Yayasan Pakuan Sunda Bogor (PSB), dengan rincian 60% saham PSB dimiliki oleh PT Bogor Jaya Mandiri dan 40% oleh Yayasan Pakuan Sunda Bogor (PSB).

Dalam poin ke-8 MoU, tertulis apabila terjadi permasalahan antara kedua belah pihak, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Apabila tetap tidak ditemui titik terang, maka permasalahan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.