Pada proses Technical Meeting satu hari sebelum pertandingan, kedua tim telah sepakat pula untuk dapat diberikan waktu hingga 90 menit jelang tip off, untuk melengkapi dokumen tersebut.
Hal ini sebagaimana bunyi pada dokumen pelaksanaan pertandingan IBL.
Prosedur Sudah Dijalankan
Sekretaris Jenderal DPP PERBASI Nirmala Dewi menegaskan bahwa peran federasi telah dijalankan sesuai prosedur.
“DPP PERBASI telah menerbitkan rekomendasi pemain asing Kesatria Bengawan Solo pada 12 Desember 2025 setelah menerima permohonan resmi melalui IBL. Selanjutnya, pemenuhan izin kerja merupakan kewenangan dan tanggung jawab klub sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekjen DPP PERBASI.
BACA JUGA:Tak Terkalahkan, Satria Muda Pertamina Bandung Juara IBL All Indonesian 2025
Sementara itu, Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah menegaskan komitmen liga terhadap kepatuhan regulasi.
“IBL perlu memastikan seluruh pemain, baik lokal dan termasuk pemain asing, memenuhi persyaratan administrasi dan hukum sebelum bermain. Setiap musim, menjalankan regulasi secara konsisten,” jelas Junas.
Penerapan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga profesionalisme dan tata kelola kompetisi bagi seluruh klub peserta.