Intip Bunyi Pasal 59 Kode Disiplin PSSI yang Menjerat Yuran Fernandes Larangan Bermain 1 Tahun

Dukungan pemain PSM untuk Yuran Fernandes-X-
JAKARTA,Sportszone.id - Bek dan kapten PSM Makassar Yuran Fernandes seperti mimpi di siang bolong. Gara-gara mengkritik hasil pertandingan PSM melawan PSS Sleman di media sosial, yang belakangan dihapusnya, dia dijatuhi sanksi larangan main 1 tahun oleh Komisi Disiplin PSSI.
Pemain asal Cape Verde itu dianggap melanggar pasal 59 ayat 2 juncto pasal 141 kode displin PSSI tahun 2023. Seperti apa bunyi pasal yang menjerat Yuran Fernandes ini?
Seperti penelusuran sportszone.id di situs PSSI Jabar, pasal 59 berisi hal soal perilaku yang menghina dan penerapan prinsip fair play. Lau bagaimana bunyi pasal 2?
"Setiap orang yang tunduk terhadap Kode Disiplin PSSI ini, yang membuat pernyataan baik secara lisan maupun secara tertulis yang mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan, keputusan Badan Yudisial PSSI atau keputusan PSSI lainnya,
"Bagaimanapun caranya yang dipublikasikan secara khusus melalui pamflet, selembar ketas, spanduk dan sejenisnya maupun yang dimuat atau disiarkan melalui media massa cetak, media sosial atau media massa elektronik dikenakan sanksi larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 3 bulan dan saksi denda sekurang-kurangnya rp 25 juta."
Lalu bagaimana isi pasal 141? Pasal di kode disiplin PSSI ini mencakup ruang lingkup kode, kesalahan, kebiasaan, doktrin dan ilmu hukum. Di pasal inilah terlihat Komisi Disiplin bisa dengan bebas menetapkan hukumannya.
"Apabila terjadi kesalahan dan atau kekosongan peraturan tentang pelanggaran disiplin dalam Kode Disiplin PSSI, Badan Yudisial PSSI akan memutuskannya sesuai dengan kebiasaan umum yang terjadi,
"Dan apabila diperlukan sesuai dengan peraturan yang ada maka badan yudisial PSSI diberikan kekuasaan untuk membuat ketetapan dan keputusan layaknya kapasitasnya sebagai pembuat aturan," begitu bunyi ayat 1.
Sedangkan ayat 2 berbunyi," Selama menjalankan proses sebagaimana disebutkan pada ayat (1) di atas, Badan Yudisial PSSI mengambil kesepakatan sesuai dengan doktrin dan hukum olahraga."
Jadi berdasarkan 2 pasal Kode Disiplin di atas, Komdis dimungkinkan untuk ambil sanksi seberat-beratnya? Tapi apakah sudah benar?
BACA JUGA: Diva Zahra Pede Ikuti Kejurnas Sprint Rally 2025 Putaran 2 di Sirkuit Jalak Harupat Bandung
BACA JUGA: Garuda Academy Jadi Medium Siapkan Pemimpin Baru di PSSI Lanjutkan Transformasi Sepakbola Indonesia
Ketum PSSI Kaget