Banding Sukses, Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Akhirnya Divonis 20 Tahun

Banding Sukses, Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Akhirnya Divonis 20 Tahun

Harvey Moeis bakal menghuni penjara lebih lama 20 tahun berdasarkan hasil putusan banding-dok: Hops-

JAKARTA,Sportszone.id - Harapan publik untuk keadilan korupsi niaga timah yang merugikan negara Rp300 Triliun akhirnya terjadi. Hukuman ringan 6,5 tahun yang awalnya diberikan kepada terdakwa Harvey Moeis berubah menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh seperti dikutip Sportszone.id dari Kompas.com.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Tak Punya Uang Hukuman Ditambah 10 Tahun

Kalau Harvey Moeis tak memiliki uang pengganti, maka hukuman atas dirinya bakal ditambah menjadi 10 tahun.Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).