Pajak Opsen Bikin Penjual Mobil di Indonesia Pusing 7 Keliling

Pajak Opsen Bikin Penjual Mobil di Indonesia Pusing 7 Keliling

JAKARTA,Sportszone.id - Penjualan kendaraan bermotor utamanya mobil mulai menjerit dengan bakal berlakunya pajak opsen di STNK mulai 5 Januari 2025. Pajak opsen ini memengaruhi penjualan karena pajak mobil juga naik dengan 2 pungutan baru di STNK ini. Pajak Opsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Aturan ini akan mulai efektif pada 5 Januari 2025. Meski begitu, penerapan opsen pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap daerah. Salah seorang sales Toyota di daerah Jakarta, mengatakan, meski baru berlaku pada awal 2025, sudah ada konsumen yang membatalkan pemesanan kendaraan karena tahu harga mobil akan naik. "Kalau ke mobil baru pengaruh (permintaan) bakal turun. Itu pasti, yang batal juga banyak, sudah pesan batal banyak. Karena naiknya banyak," kata sales yang tak mau disebutkan namanya seperti dikutip Kompas.com, Kamis, (2/1/2025). "Itu kan di tengah bulan Desember (2024) pas muncul ada pajak (opsen) ini. Baru muncul seumur-umur pajak ini kan," ujarnya.