JAKARTA, Makansedap.id – Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamidan menilai penyebutan pemain naturalisasi tidak relevan.
“Naturalisasi ini kata benda, yaitu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari Warga Negara Asing atau WNA menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI. Jadi frasa pemain naturalisasi itu sebetulnya tidak tepat karena belum eligible, masih proses,” kata Hamdan Hamedan dalam diskusi PSSI Pers bertajuk Naturalisasi Pemain, Mereduksi atau Memotivasi? di Gedung Kemenpora, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
“Tetapi ketika seseorang itu sudah berhasil dinaturalisasi, disumpah dan menandatangani sumpah, dia sudah menjadi WNI dan mempunyai kesamaan dalam hukum dan pemerintahan,” imbuh Hamdan Hamedan.
Hamdan Hamedan menguraikan, para atlet yang akan dinaturalisasi saat ini oleh Kemenpora merupakan atlet-atlet yang menjadi diaspora merujuk pada Perpres 76 Tahun 2017 tentang masyarakat Indonesia yang di luar negeri dan Kongres Diaspora Indonesia Tahun 2002.