Site icon Sportszone.id

Gaji Belum Dibayar, FIFpro Minta PSSI Investigasi Kalteng Putra

JAKARTA, Makansedap.id – Asosiasi Pemain Sepak Bola Dunia atau FIFpro meminta Persatuan Sepak Bola Indonesia atau PSSI untuk menginvestigasi kasus pemain Kalteng Putra yang mengalami penunggakan gaji.

Para pemain Kalteng Putra sebelumnya melakukan aksi mogok bertanding saat berhadapan dengan PSCS Cilacap dalam lanjutan pertandingan Liga 2, pada 27 Januari 2024. Aksi mogok itu muncul akibat penunggakan gaji.

“FIFpro meminta PSSI untuk menginvestigasi dan menyelesaikan masalah penunggakan gaji. dan untuk menghentikan praktik klub yang tidak sopan,” tulis FIFpro dalam keterangan resmi yang dibaca Makansedap.id, Jumat, 2 Februari 2024.

Pihak klub sempat memberikan ancaman agar para pemain Kalteng Putra segera meninggalkan pemusatan tim seusai melakukan aksi mogok bertanding lantaran penunggakan gaji. Usai mendapatkan ancaman tersebut, para pemain Kalteng Putra sempat didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenal di pemusatan tim pada malam hari. Para pemain dituntut agar harus bermain.

“Setelah para pemain mengumumkan tidak akan memainkan pertandingan di babak kelima lantaran penunggakan gaji., klub mendesak mereka untuk pergi. Sebab, alasan keselamatan dan keamanan. Setelah orang asing mengunjungi asrama mereka di tengah malam menuntut mereka untuk memainkan pertandingan, para pemain kemudian kembali ke rumah,” demikian pernyataan FIFpro.

Para pemain Kalteng Putra juga telah memenuhi panggilan sidang Komdis PSSI pada 31 Januari dan 1 Februari. Dalam sidang Komdis tersebut, para pemain Kalteng Putra telah menyampaikan, aksi mogok bertanding karena belum menerima hak berupa pembayaran gaji dari klub dengan jumlah tunggakan satu sampai dengan dua bulan gaji.

Pemain Kalteng Putra juga telah menjelaskan kepada Komdis PSSI bahwa aksi tersebut dilakukan setelah melalui upaya musyawarah yang gagal. Hal itu disebabkan tidak ada itikad baik dari pihak klub. Kalteng Putra melaporkan pemain-pemainnya kepada pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. (rw)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Exit mobile version