Intip Bunyi Pasal 59 Kode Disiplin PSSI yang Menjerat Yuran Fernandes Larangan Bermain 1 Tahun

Sabtu 10-05-2025,16:18 WIB
Reporter : Defri Saefullah
Editor : Defri Saefullah

Seperti dikutip sportszone.id dari BolaSport.com, Sabtu (10/5/2025), Sadikin Aksa mengungkapkan bahwa ia sudah bertemu dengan Erick Thohir.

Pertemuan itu dilakukan sebelum keputusan Komdis PSSI keluar. Pertemuan itu untuk membahas sejumlah hal.

Termasuk situasi yang melibatkan Yuran Fernandes.

“Saya sudah bertemu Pak Erick Thohir sebelum keputusan Komdis PSSI keluar.”

“Saya sampaikan juga mengenai kasus Yuran Fernandes.”

“Saat itu Pak Erick Thohir menyampaikan bahwa karena Yuran Fernandes sudah menyampaikan permintaan maaf dan juga sudah mendapat teguran dari PT LIB, maka beliau pribadi tidak mempermasalahkan lagi,” ujar Sadikin Aksa.

Lebih lanjut, Sadikin Aksa menyebut bahwa Erick Thohir terkejut ketika mengetahui putusan dari Komdis PSSI.

“Pak Erick Thohir juga cukup terkejut dengan keputusan tersebut.”

“Namun beliau menjelaskan bahwa Komdis PSSI adalah badan independen yang tidak bisa diintervensi oleh pengurus PSSI.”

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-95 PSSI, Erick Thohir Ingin Sepak Bola Indonesia Cetak Sejarah Baru

Keputusan yang Disesalkan

Keputusan berat dari Komite Displin PSSI ini sangat disayangkan oleh pihak PSM. Pihak PSM pun tegaskan akan mengajukan banding terkait keputusan Komite Displin PSSI ini.

"PSM Makassar menyayangkan sanksi Yuran Fernandes yang baru disampaikan setelah persiapan melawan Malut United selesai digelar (Press conference & Official Training)," tulis PSM di akun Instagram-nya.

"Atas sanksi ini, PSM Makassar akan mengajukan banding dan hadir bersama-sama Yuran Fernandes menghadapi situasi ini."

Dalam laga melawan PSS Sleman, Yuran sejatinya sempat mencetak gol di awal babak pertama sekaligus berpeluang membawa tim Juku Eja unggul.

Namun beberapa saat kemudian, terjadi pengecekan lewat Video Assistant Referee atau VAR. Wasit pun membatalkan gol tersebut karena Yuran dianggap melakukan pelanggaran lebih dulu.

Kategori :