"Kami menemukan minimal 10 pasal yang melanggar norma. Antara lain campur tangannya pemerintah/Kemenpora dalam pengelolaan organisasi olahraga. hal itu pelanggaran yang sangat pokok dari Piagam Olimpiade," tegasnya.
Ketua SIWO: Seperti Jeruk Makan Jeruk
Sementara itu, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Suryansyah berpandangan bahwa Menpora Dito seperti jeruk makan jeruk. Ia menilai pemerintah atau Menpora bertugas sebagai regulator bukan operator.
"Ibarat permainan sepak bola, Menpora Dito terjebak perangkap offside. Maksudnya ingin cetak gol, tapi sudah berlari lebih dulu sebelum menerima umpan," ujar Suryansyah.
Siwo PWI menurut Suryansyah telah memberikan ruang kepada Menpora Dito untuk memberikan tanggapan mengenai kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 lewat seminar olahraga pada 12 Desember 2024 lalu. Tapi, Menpora Dito tidak merespon.
"Menpora Dito seperti melempar bola ke Wamenpora yang kemudian dioper lagi ke Deputi IV. Lalu dioper lagi ke Asisten Deputi IV yang akhirnya tidak memanfaatkan ruang tersebut untuk menjelaskan kepada masyarakat olahraga. Sungguh, kami sangat menyayangkan sikap Menpora yang menghidar dari media," pungkasnya.